Halo Sobat Subie,
Subaru adalah mobil CBU Jepang dengan mengusung ketangguhan AllWheel Drive serta Bertenaga Boxer Engine / Flat Engine, Tenaga yang dihasilkan merupakan tenaga penuh atau tidak ada traksi yang hilang hal ini karena kombinasi dari kedua factor sebelumnya,
Banyak sobat subie yang bertanya mengenai jumlah biaya pajak yang perlu dibayarkan pertahun jika memiliki kendaraan Subaru. Karena di takutkan pajak mobil akan sangat mahal sehingga membebani pemilik mobil Subaru. Penentuan biaya pajak sekarang sudah tidak seperti yang dulu dimana pajak sudah tidak berdasarkan wheel drive / penggerak roda, maka biaya pajak sudah tidak setinggi masa lalu dan kini pajak mobil di Indonesia kini ditentukan dari jumlah/ukuran cylinder engine, usia kendaraan, dan juga jenis kendaraannya.
Saat ini Subaru yang dijual di Indonesia memiliki 3 jenis engine mulai dari crosstrek dan forester yang memiliki kode mesin FB20 NA, Outback kode mesin FB25 NA, BRZ kode mesin FA24NA, dan WRX dan WRX Wagon kodemesin FA24T. Artinya tiap mesin yang berkode 20 memiliki ukuran mesin 2000 cc, dan kode 25 memiliki cc 2500 dan terakhir kode mesin 24 berarti 2400 cc. untuk yang penasaran tentang jenis mesin Subaru nanti akan admin belimobilsubaru bahas di artikel berikutnya ya…
Jadi berapa sih pajak mobil Subaru?
Pajak mobil (PKB) Subaru berdasarkan data yang admin belimobilsubaru lihat berkisar dari 7 juta hingga 14 juta berikut tabel kisaran pajak mobil Subaru yang di rangkum oleh admin belimobilsubaru untuk PKB Jakarta diluar pajak progresif (jika ada). Kisaran harga juga disebabkan nilai kena pajak dari tiap – tiap wilayah samsat yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Itu dia pembahasan pajak mobil Subaru, kalua sobat subie mau tanya – tanya seputar Subaru atau mau testdrive mobil Subaru, kalian bisa langsung hubungi Joshua admin belimobilsubaru via IG ataupun via whatsapp ke 087867780303. Cari Subaru? ya di BELIMOBILSUBARU aja, Pelayanan terbaik untuk sobat Subie